Sebagai salah satu bentuk komitmen dalam memastikan program Perhutanan Sosial agar aman dan tepat sasaran, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membentuk Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS), yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, LSM, Perguruan Tinggi dan para pihak yang berkaitan dengan perhutanan sosial.
Pokja ini bertugas untuk melakukan sosialisasi, fasilitasi, dan pendampingan kepada masyarakat sasaran sampai ketingkat tapak, untuk melakukan kegiatan pengelolaan/pemanfaatan hutan secara lestari dan pengembangan usaha, serta membantu pemerintah dalam memverifikasi permohonan pemberian akses. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), Hadi Daryanto di Jakarta, Jum’at 20 Oktober 2017.
Selain itu, Hadi menerangkan bahwa keberadaan Pokja sebagai wadah belajar bersama tentang perhutanan sosial, dengan mengembangkan sekolah lapang, serta membantu pemerintah dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program perhutanan sosial.
“Dengan adanya pokja ini realisasi mencapai 645.000 ha dari target 300.000 ha. Itu berkat Pokja yang membantu Pemerintah dengan sukarela”, ujarnya.
Saat ini telah terbentuk 21 Pokja PPS Provinsi yang disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur, 5 Pokja PPS sedang proses pengesahan, dan di 8 provinsi masih dalam proses pembentukan. Dari ke 21 Pokja PPS yang telah terbentuk, sebanyak 8 Pokja PPS telah menyusun rencana kerja.
Sementara capaian Perhutanan Sosial sampai saat ini adalah seluas 1.079.137,07 ha, yang terdiri dari 268 unit Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) seluas 494.600,83 ha, 633 unit Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) seluas 255.741,67 ha,Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) sebanyak 2.845 unit seluas 236.906,90 ha, dan Kemitraan Kehutanan sebanyak 168 unit seluas 77.652,43 ha. Sedangkan untuk Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) telah terdata sebanyak 8 unit seluas 5.439,9 Ha dan Hutan Adat sebanyak 10 unit seluas 8.795,34 ha.
Sebagai mana diketahui, Pemerintah telah mengalokasikan hutan Negara seluas 12,7 juta ha yang dapat dikelola oleh masyarakat sekitar hutan melalui program perhutanan sosial, yang meliputi lima skema, yaitu Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), HutanTanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.
Penyediaan areal kelola masyarakat ini sebagai dukungan nyata KLHK dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan di pedesaan sekitar kawasan hutan, penyelesaian konflik tenurial, dan mendorong partisipasiaktif masyarakat untuk menjaga dan bertanggungjawab melestarikan kawasan hutan yang dikelolanya. []