Dana Desa Dan Potongan Rp 500 Ribu Untuk HUT RI Ke-72

image
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Oleh karena itu, Dana Desa tidak boleh digunakan asal-asalan atau untuk kegiatan yang tidak menguntungkan pengembangan Desa. Dana Desa harus sesuai atau selaras dengan RPJMGampong dan RKPGampong. Dalam Permendes Nomor 5 Tahun 2015 disebutkan bahwa prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa harus memenuhi empat prioritas utama.

Keempat prioritas utama penggunaan Dana Desa yaitu; pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Namun banyak pihak yang menyalahgunakan dana Desa untuk bergeser kearah yang lain, di Aceh misalnya, jelang perayaan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2017 medatang dana tersebut sudah mulai terpangkas, siapa pelakunya? siapa lagi kalau bukan para pihak Kecamatan yang diminta kepada seluruh Gampong yang ada di Kecamatan tersebut.

Pemotongan Dana Desa mulai terlaksana sejak penarikan uang operasional perkantoran bagi setiap Gampong dengan jumlah Rp 500 ribu, itu terjadi di Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Bayangkan jumlah Gampong di Desa 29 Desa, dengan jumlah anggaran Rp 14.500.000,-.

Pertanyaannya Adakah Peraturan Pemerintah Pusat atau pemerintah Kabupaten dengan sebutan peraturan Bupati (Perbup)yang memperbolehkan dana itu disalurkan untuk kegiatan itu,?

Atau itu hanya permainan pihak tertentu yang laporan penanggungjawabannya nanti akan ditanggung oleh pihak Gampong masing-masing,?

Jaweb:
@abunagaya
@safwaninisam
@steem77
@jamalgayoni
@Zulfdliekawom

H2
H3
H4
Upload from PC
Video gallery
3 columns
2 columns
1 column
4 Comments